وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar. Dan (demi) malam yang sepuluh.” [QS. Al-Fajr: 1-2]

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan bahwa jenis amal ibadah yang tergolong sederhana dan biasa di hari-hari yang lain, akan bernilai luar biasa jika dilakukan di 10 hari pertama Dzulhijjah. Ini menunjukkan bahwa waktu atau momentum tertentu yang memiliki fadhilah (berdasarkan dalil yang shahih), akan menjadikan amal ibadah pada waktu tersebut menjadi lebih afdhol dari biasanya. [lih. Lathaa-iful Ma’aarif hal. 261]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa 10 malam terakhir Ramadhan lebih afdhol daripada 10 malam pertama Dzulhijjah, namun 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih utama ketimbang 10 hari terakhir Ramadhan. Karena di hari-hari Dzulhijjah, terdapat beberapa syi’ar-syi’ar Islam yang agung seperti Hari Arafah, Idhul Adha, pelaksanaan kurban, dan hari Tasyriq. Sebagaimana pada malam-malam terakhir Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang mulia. [lih. Majmu’ al-Fatawa: 25/287]

Berikut ini kami bawakan beberapa jenis amal ibadah yang bisa diamalkan demi meraih fadhilah bulan Dzulhijjah:

Haji dan Umrah

Selain memiliki keutamaan yang bersifat khusus, keutamaan Haji dan Umrah semakin bertambah karena kedua amalan tersebut dikerjakan di awal bulan Dzulhijjah, yang kita tahu berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas, juga memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

“Dari umrah satu ke umrah yang lain, bisa menghapuskan dosa di antara keduanya, dan tidak ada ganjaran yang pantas bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [Shahih Bukhari: 1773, Shahih Muslim: 1349]

Bagi yang belum mampu melakukan Haji dan Umrah karena kendala biaya, jangan sedih, karena Allah Mahapemurah. Anda bisa melakukan Shalat Isyraq untuk meraih pahala Haji dan Umrah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ

“Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna.” [HR. at-Tirmidzi: 586, lih. Silsilah ash-Shahihah no. 3403, al-Albani]

Melakukan Puasa Sunnah

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (wafat: 676-H) mengatakan:

فَلَيْسَ فِيْ صَوْمِ هَذِهِ التِّسْعَةِ كَرَاهَة؛ بَلْ هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ اِسْتِحْبَاباً شَدِيْداً؛ لاَ سِيَّمَا التَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمَ عَرَفَة

“Puasa 9 hari pertama Dzulhijjah tidaklah makruh, bahkan sangat-sangat disunnahkan, terlebih lagi puasa di hari ke-9 yang tidak lain adalah Hari Arafah (bagi yang tidak haji-pent).” [lih. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah: 3/256, al-Uwaisyah]

Jika tidak ada keluangan untuk melakukan puasa beberapa hari, paling tidak jangan sampai luput dari puasa Hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena fadhilahnya begitu agung untuk dilewatkan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa Hari Arafah; aku berharap pada Allah bisa menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” [Shahih Muslim: 1162]

Memperbanyak Takbir

Ini adalah salah satu sunnah terbesar Dzulhijjah yang ironisnya justru banyak diabaikan oleh kita semua. Yaitu bertakbir dengan suara jahr (mengangkat suara). Imam Bukhari mengatakan:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا» وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ

“Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah radhiallaahu’anhuma pernah keluar menuju pasar di 10 hari pertama Dzulhijjah, mereka berdua bertakbir, orang-orang pun ikut bertakbir karena takbir mereka berdua. Demikian juga Muhammad bin ‘Ali (Abu Ja’far al-Baqir), beliau bertakbir setelah melakukan shalat sunnah.” [Shahih Bukhari: 2/20]

Perlu dicatat bahwa anjuran untuk bertakbir dan berdzikir ini berlaku pada Ayyamul ‘Asyr (10 hari pertama Dzulhijjah) dan Ayyaamut Tasyriiq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Imam Bukhari mengatakan (dalam Shahih Bukhari: 2/20-21):

بَابُ فَضْلِ العَمَلِ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” وَاذْكُرُوا اسم اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ: أَيَّامُ العَشْرِ، وَالأَيَّامُ المَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ” وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا» وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ

“Bab tentang keutamaan amalan di hari-hari Tasyriiq: Ibnu Abbas menafsirkan firman Allah: “Dan sebutlah nama Allah di hari-hari yang telah ditentukan” (QS. Al-Hajj: 28) yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah. Adapun firman Allah: “…(dan berdzikirlah dengan menyebut Allah) pada beberapa hari yang berbilang” (QS. Al-Baqarah: 203), maka yang dimaksud adalah hari-hari Tasyriiq; 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.”

Dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil (no. 653) disebutkan:

وَقَدْ صَحَّ عَنْ عَلِيٍّ -رضي الله عنه- أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ؛ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أيَّامِ التَّشْرِيْقِ، وَيُكَبِّرُ بَعْدَ الْعَصْرِ”

“Telah shahih riwayat dari Ali radhiallaahu’anhu bahwa beliau bertakbir setelah shalat subuh di Hari Arafah sampai shalat asar di akhir Hari Tasyriq (13 Dzulhijjah), beliau bertakbir setelah shalat asar.”

Mengenai lafaz takbir yang diucapkan, riwayat yang paling shahih adalah: “Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar Kabiiraa.” Dan lafaz takbir ini tidak khusus dibaca setelah shalat saja, bahkan di luar itu juga disunnahkan sampai berakhirnya Hari Tasyriq, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syaukani rahimahullah. [Nailul Authar: 3/375, lih. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassaroh: 2/418, Husein al-Uwaisyah]

Takbir Berjama’ah??

Hanya saja tidak boleh kita abaikan bahwa sunnah takbir, haruslah dilakukan dengan cara yang sunnah. Tidak disyari’atkan bertakbir secara berjama’ah dengan dipimpin oleh satu orang, karena tidak ada dalil tentang hal tersebut. Yang benar, takbir dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing orang. [lih. Silsilah ash-Shahihah: 1/331]. Imam al-Albani rahimahullah mengatakan:

أن الجهر بالتكبير هنا لا يشرع فيه الاجتماع عليه بصوت واحد كما يفعله البعض وكذلك كل ذكر يشرع فيه رفع الصوت أو لا يشرع، فلا يشرع فيه الاجتماع المذكور

Apakah Hanya Ba’da Shalat?

Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

أَنَّ تَكْبِيرَ التَّشْرِيقِ لَا يَخْتَصُّ اسْتِحْبَابُهُ بِعَقِبِ الصَّلَوَاتِ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ وَقْتٍ مِنْ تِلْكَ الْأَيَّامِ كَمَا يَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ الْآثَارُ.

“Takbir di Hari Tasyriq anjuran pelaksanaannya tidak hanya terbatas setelah shalat saja. Justru dianjurkan setiap saat di hari-hari tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa atsar (riwayat).” [Nailul Authar: 3/375, Cet. Darul Hadits, 1413-H]

Ibadah Kurban

Cukuplah menjadi keagungan ibadah kurban manakala seruan berkurban digandengkan dengan perintah menegakkan shalat dalam al-Qur’an. Allah berfirman dalam Surat al-Kautsar ayat-2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Ikhlaskanlah shalat hanya kepada Tuhanmu, serta sembelihlah kurban hanya untuk-Nya dan atas nama-Nya semata.” [at-Tafsir al-Muyassar: 602]

Dengan berkurban, ada keutamaan ganda yang bisa diperoleh. Pertama; pahala berkurban itu tersendiri, sebagai wujud penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah, dan kedua; pahala sosial yang diperoleh dari sedekah daging kurban kepada anggota keluarga, kerabat, tetangga, dan orang-orang yang tidak mampu.

Jenis pahala yang kedua ini bisa tidak terbatas nilainya, tergantung pada seberapa besar dampak positif yang dihasilkannya bagi kemaslahatan sosial kaum muslimin, bagi persatuan mereka, bagi jalinan silaturahmi mereka, dan kasih sayang serta loyalitas (Wala’) di antara mereka. Jika semakin besar, maka semakin besar pula pahala yang akan didapatkan oleh orang yang berkurban. Belum lagi jika orang-orang lemah para penerima kurban mendo’akan kebaikan bagi pemilik kurban sebagai wujud rasa syukurnya. Benar-benar fadhilah di atas fadhilah.

Penutup

Berberapa jenis ibadah yang disebutkan di atas, hanya sekedar contoh amalan-amalan yang bisa dihidupkan di awal Dzulhijjah demi meraih keutamaannya. Pada dasarnya tidak ada ibadah yang bersifat khusus terkait fadhilah Dzulhijjah. Hadits Ibnu Abbas tentang fadhilah Dzulhijjah berbicara dalam konteks yang umum. Artinya, Anda bebas melakukan beragam ibadah dan kebajikan yang lain seperti, membaca al-Qur’an, memperbanyak dzikir, dan lain-lain.

***

Kamis, 2 Dzulhijjah 1433 (18 Okt. 2012)

Jo Saputra Halim (Abi Ziyan)

Blog: http://abiziyan.ponpesabuhurairah.com

artikel: localhost/alhujjah