Pengurusan jenazah merupakan sebuah ibadah, maka tentu saja sebaik-baik cara mengurus jenazah adalah cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dipraktikkann oleh para salaf yang shalih dari kalangan para sahabat ridwanullahi ‘alihim ajma’in. Berikut kami bawakan secara ringkas cara mengurus jenazah dari mandi hingga dikuburkan.

Memandikan Jenazah

1. Hendaknya yang memandikan jenazah adalah seorang muslim yang mengetahui cara memandikan jenazah dan sunnah-sunnahnya.

Anggota keluarga, tentu lebih utama memandikan keluarganya sendiri yang berjenis kelamin sama, kecuali suami isteri. Isteri boleh memadikan suaminya dan suami boleh memandikan isterinya. Ummil Mukminin ‘Aisyah rahadiyallahu ‘anha berkata:

“seandainya aku bisa mengulang kembali urusanku, tidak akan ada yang memandikan Rasulullah kecuali para isteri beliau.”(HSR. Ibnu Majah).

2. Memulai dengan anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Mulailah memandikan dengan mencuci anggota badan bagian kanan dan anggota wudhunya.” (Muttafaqun ‘alaih).

3. Menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara (yang telah diahancurkan) dan untuk siraman terakhir menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus. Serta mengupayakan menyiram jenazah dengan jumlah siraman yang ganjil.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Cucilah dengan air yang dicampur daun bidara tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian melihatnya perlu (dicuci lebih). Dan siramlah terakhir kali dengan air yang dicampur kapur (barus).” (Muttafaqun ‘alaih).

4. Mengepang tiga rambut jenazah wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Kepanglah rambutnya menjadi tiga bagian, di bagian kiri, kanan dan tengah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Mengkafankan

1. Kafan berwarna putih

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Pakailah pakaian berwarna putih, karena itu adalah pakaian terbaik kalian dan kafanilah jenazah dengan kain putih.” (HSR. At-Tirmidzi).

2. Kafan terdiri dari 3 helai kain.

Mengkafani dengan 3 lembar kain, tanpa ditambah dengan baju maupun surban, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikafankan dalam hadits Muttafaqun ‘alaih. Dalam hal ini tidak ada perbedaan baik jenazah laki-laki maupun wanita.

3. Salah satu dari 3 lembar kain tersebut dianjurkan bergaris.

Jika memungkinkan salah satu dari tiga lembar kain yang diapaki untuk mengkafankan memakai kain bergaris, sebagaimana anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Jika salah seorang diantara kalian wafat dan ada selembar kain bergaris maka kafanilah dengan kain tersebut.” (HSR. Abu Dawud).

Menshalatkan

1. Diupayakan jamaah yang menshalatkan janazah lebih dari 40 orang dan dikenal shalih serta tidak menyekutukan Allah (berbuat kesyirikan).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia dan dishalatkan oleh 40 laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kecuali Allah akan mengijinkan mereka memberi syafaat kepada mayyit tersebut (mengabulkan doa mereka untuk mayyit tersebut).” (HSR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

2. Dianjurkan membuat minimal 3 shaf

Membuat tiga saf walaupun yang menshalati jenazah hanya beberapa orang saja, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidaklah seorang yang meninggal dunia dan dishalati oleh tiga shaf dari kaum muslimin kecuali wajib baginya (mendapat ampunan).” (HSR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3. Imam berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan jika jenazah itu wanita maka imam berdiri di bagian tengah.

sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, ketika sahabat Anas bin Malik menjadi Imam shalat janazah dan beliau mengatakan di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri ketika menshalatkan janazah.

4. Jumlah takbir untuk shalat janazah 4 kali atau 5 kali atau 7 kali

sebagaimana hadits yang muttafaqun ‘alaih (disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim). Atau lima kali, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan an-Nasai. Atau tujuh kali, sebagaimana hadits yang diriwatkan oleh Imam al-Baihaqi. Atau sembilan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh At-Thahawi

5. Mengangkat tangan ketika takbir pertama

Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya di takbir yang pertama dalam shalat janazah dan beliau tidak mengulanginya di takbir berikutnya” (HSR. Ad-Daruqutni)

6. Membaca isti’adzah dan al-Fatihah setelah takbir pertama dan salawat setelah takbir kedua.

Sahabat Abi Umamah bin Sahll berkata:

“Sunnahnya dalam shalat janazah, imam takbir dan membaca al-Fatihah setelah takbir pertama dengan sir (suara perlahan) untuk dirinya, lalu (setelah takbir kedua) membaca salawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ditakbir yang ketiga hendaknya ia mengikhlaskann doa untuk sang mayyit, tidak membaca al-Quran di sela-sela tiga takbir tersebut.” (Diriwayatkan oleh Imamas-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan al-Baihaqi).

Sebaik-baik salawat yang kita baca dalam shalat janazah adalah seperti salawat yang kita baca dalam shalat fardhu.

7. Membaca doa setelah takbir ketiga dan takbir-takbir setelahnya.

Pertama:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)

Kedua:

اللّهُمّ اغْفِرْ لِحَيّنَا وَمَيّتِنَا، وشَاهِدِنَا وغَائِبِنَا وصَغِيرِنَا وكَبِيرِنَا، وذَكَرِنَا وأُنثَانَا ، الّلهُمّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنّا فأَحْيهِ على الإسْلاَمِ، ومَنْ تَوَفّيْتَهُ مِنّا فَتَوَفّهُ على الإيمَانِ ، اللّهُمّ لاَ تُحْرِمْنَا أَجْرَهُ ، وَلاَ تُضِلُّنَا بَعْدَهُ

“Ya Allah ampunilah orang yang hidup, yang meninggal dunia, yang hadir dan yang tidak hadir, yang besar dan kecil baik laki-laki maupun perempuan di antara kami. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan diantara kami, maka hidupkanlah ia dalam Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah dalam keimanan. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami untuk mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya.” (HSR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Ketiga:

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggungan-Mu dan tali perlindungan-Mu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Menepati Janji dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” (HSR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ahmad).

Keempat:

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ

Ya, Allah, ini hamba-Mu, anak hamba perempuan-Mu, membutuhkan rahmat-Mu, sedang Engkau tidak butuh untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah (pahala) amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, ampunilah kesalahannya. (HSR. At-Thabrani)

8. Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Dan boleh hanya mengucapkan salam ke kanan saja sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

 

-Bersambung InsyaAllah-

***

Penyusun: Ust. Fakhruddin Abdurrahman, Lc