Para fuqahâ’ telah membagi jenis air menjadi tiga bagian, jika ditinjau dari sisi kesucian dan fungsinya untuk digunakan sebagai media bersuci (Thahârah). Pertama, al-Mâ-ut Thahûr, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Kedua, al-Mâ-ut Thahûr Ghairil Muthahhir, yakni air yang suci (tidak na’jis) namun tidak bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Ketiga, al-Mâ-un Najas, yaitu air yang tidak suci alias na’jis dan sudah barang tentu tidak bisa mensucikan yang lain.

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, terdapat beberapa jenis air yang suci dan bisa digunakan sebagai media bersuci. Berikut adalah penjelasan singkatnya beserta dalil-dalilnya:

Pertama: Air Hujan

Berdasarkan firman Allâh:
وأَنْزَلْنَا مِنَ السَّماء ماءً طَهُوراً
“…dan Kami telah menurunkan dari langit air yang suci.” [QS. Al-Furqân: 48]
ويُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّماءِ مَاءً ليُطَهّرَكمْ بِهِ
“…dan Kami menurunkan untuk kalian dari langit air yang mensucikan kalian.” [QS. Al-Anfâl: 11]

Kedua: Salju dan Es

Berdasarkan kandungan do’a iftitâh yang dibaca oleh Nabi r saat memulai solat:
اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Yâ Allâh, sucikanlah aku dari dosa sebagaimana pakaian disucikan dari kotoran. Yâ Allâh, sucikanlah kotoran-kotoran yang ada padaku dengan air, salju, dan es.” [Bukhâri: 744, Muslim: 598]

Ketiga: Air yang Bersumber dari Mata Air

Berdasarkan firman Allah:
أَلمْ تَرَ أَنَّ الله أَنْزَلَ منَ السَّماء مَاءً فَسَلَكهُ يَنابيعَ في الأرْضِ
“Tidakkah engkau melihat—wahai Rasul—Allâh menurunkan air dari langit kemudian Dia memasukkannya ke dalam bumi dan menjadikannya mata air…” [QS. Az-Zumar: 21]

Keempat: Air Laut

Seorang Sahabat pernah bertutur kepada Nabi: “Wahai Rasûlullâh r, kami pernah berlayar, saat itu kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air tersebut, maka bisa dipastikan kami akan kehausan, lantas apa kami bisa berwudhu dengan air laut? Beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Yang namanya laut, itu suci airnya, dan hasilnya pun halal (untuk dikonsumsi sekalipun sudah mati).” [ash-Shâhîhah: 480]

Kelima: Air Zam-Zam

Rasûlullâh r pernah minta seember air yang penuh dengan air zam-zam, maka beliau minum dari air tersebut, kemudian berwudhu dengannya. [lih. Tamâmul Minnah: 46]

Keenam: Air yang Tercampur Oleh Sesuatu yang Suci

Seperti air sabun, air kapur barus, air yang berubah rasa dan warnanya karena telah tercampur dengan dedaunan –bidara misalkan—, atau air yang tersimpan dalam gentong kulit atau perunggu dalam waktu yang lama, sehingga berubah warna dan rasanya. Termasuk dalam hal ini, air laut yang telah terkena ikan-ikan (sekalipun sudah mati) yang menyebabkan air tersebut berubah baunya. Air jenis ini tetap suci dan tidak perlu ragu untuk digunakan sebagai media bersuci jika tidak ada alternatif air yang lain.
Rasûlullâh r pernah menyuruh wanita-wanita yang memandikan jenazah putri beliau Zainab radhiallâhu’anha, agar memandikan jenazahnya dengan air campuran bidara, dan bilasan yang terakhir dengan air campuran kapur barus atau pengharum. [Bukhari: 1253, Muslim: 939]
Rasûlullâh r juga pernah mandi bersama istri beliau, Maimûnah, dengan satu gentong air yang terdapat sisa adonan di dalamnya. [Shahîh Sunan an-Nasâ-i: 234]

Ketujuh: Air Melimpah yang Tekena Na’jis Tapi Warna, Bau, atau Rasanya Tidak Berubah

Rasûlullâh r pernah bersabda perihal sumur Budhâ’ah, sebuah sumur di dataran rendah yang sering kemasukan kotoran:
إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesungguhnya air sumur tersebut suci, tidak ada yang menjadikannya na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 60]
Rasûlullâh r juga bersabda:
إِذا بَلَغَ الْمَاءَ قُلَّتَيْنِ؛ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثِ
“Jika air sudah mencapai ukuran 2 Qullah (kurang lebih 210-270 liter-pent), maka air tersebut tidak membawa na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 56]
Artinya, sedikit na’jis yang mengenai air sebanyak 2 Qullah atau lebih, tidak berpengaruh terhadap kesucian air. [Fatwa Lajnah ad-Dâ-imah no: 20374, alifta.net]
Jika air yang terkena na’jis sampai berubah salah satu sifatnya, apakah itu warnanya, atau baunya, atau rasanya, maka berdasarkan ijma’ ulama, air tersebut tergolong air na’jis, tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. Inilah pendapat al-Imâm asy-Syaukâni dalam as-Sailul Jarrâr, Bâbul Miyâh. Imam Bukhari dalam kitab Shahîh-nya juga menuliskan komentar dengan redaksi yang tegas dari ucapan az-Zuhri, di mana beliau mengatakan:
لَا بَأْسَ بِالْمَاءِ؛ مَا لَمْ يُغَيِّرْهُ طَعْمٌ أَوْ رِيْحٌ أَوْ لَوْنٌ
“Tidak mengapa dengan air yang tidak berubah rasanya, baunya, atau warnanya.” [Fathul Bâri: 1/342]

Kedelapan: Air Bekas (Musta’mal)

Contohnya adalah air bekas wudhu atau bekas mandi. Air semacam ini tetap dalam status kesuciannya selama bukan air bekas mencuci na’jis.
Hal ini berdasarkan apa yang dikisahkan oleh Ibnu ‘Abbâs t bahwa salah seorang istri Nabi r mandi dengan jafnah (semacam wadah berisi air), kemudian Nabi r datang dan berwudhu—atau mandi—menggunakan sisa air dalam jafnah tersebut. Lantas istri beliau mengatakan: “Wahai Rasûlullâh r, aku tadi—mandi—junub”, maka Rasûlullâh r bersabda:
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
“Air tersebut (suci), tidak na’jis.” [Shahîh Sunan at-Tirmidzi: 55]
Setelah membawakan riwayat Shahîh Bukhari (no. 187) tentang kisah para Sahabat yang menggunakan sisa air wudhu Nabi r, al-Hâfizh Ibnu Hajar al-Asqalâni asy-Syâfi’i mengomentari:
وَفِيْهِ دَلَالَةٌ بَيِّنَةٌ عَلَى طَهَارَةِ الْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلِ
“Dalam kisah tersebut, terdapat dalil yang jelas sekali tentang kesucian air musta’mal.” [Fathul Bâri: 1/295]

Kesembilan: Air yang Telah Dipanaskan

Selain salju dan es, air hangat atau air yang telah dipanaskan juga suci dan sah digunakan untuk bersuci. Terdapat riwayat bahwa ‘Umar t pernah mandi dengan air panas. [lih. Irwâ’ul Ghalîl: 17]
Adapun hadits:
لَا تَغْتَسِلُوْا بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ؛ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ البَرَصَ
“Janganlah kalian mandi dengan air yang telah dipanaskan dengan sinar matahari, karena hal tersebut bisa mendatangkan penyakit lepra.”
Maka ketahuilah bahwa hadits tersebut tidak sah, statusnya lemah (dha’îf) sebagaimana dipaparkan oleh Imâm al-Albâni dalam Misykâtul Mashâbîh (489).
Demikianlah penjabaran ringkas tentang jenis-jenis air yang suci dan sah digunakan untuk bersuci. Pada pembahasan Fiqih Praktis berikutnya, kita akan mengenal benda-benda yang bisa mengakibatkan na’jis, Insyâ Allâh.

Air yang Suci Namun Tidak Mensucikan

Adapun al-Mâ-ut Thâhir Ghairul Muthahhir seperti air yang dicampur dengan gula dan bubuk kopi sehingga menjadi air kopi, air susu, sari anggur, kuah sayur, tinta, dan lain-lain, maka jenis-jenis air tersebut statusnya suci, tidak menyebabkan na’jis, hanya saja tidak bisa dijadikan media untuk Thahârah (mandi junub atau berwudhu’). [Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah: 1/23]

Disusun oleh:
Jo Saputra “Abi Ziyan” Halim
(Blog: http://kristaliman.wordpress.com)
Murâja’ah:
Ust. Fakhruddin Abdurrahman, Lc.
(Pimpinan Ponpes Abu Hurairah Mataram – Lombok)

Sumber Bacaan:
Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (jilid-1),
Husein bin ‘Audah al-‘Uwâyisyah, Cet.-1, al-Maktabah al-Islâmiyyah
***

Download Soft Copy Jenis-Jenis Air untuk Bersuci

lama menunggu? klik disini: https://www.box.com/s/t0mbr41zvvfklb7wlc6f