Tayamum adalah salah satu cara bersuci yang berfungsi sebagai pengganti wudhu dan mandi besar.

Setelah Allah memerintahkan orang yang hendak shalat untuk berwudhu terlebih dahulu, Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah; 6)

Ayat ke 6 dalam surat al-Maidah ini, sekaligus menjelaskan kepada kita kapan seorang muslim diperbolehkan ber tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi bersih, yaitu:

  1. Pada saat tidak mampu menggunakan air, karena:
  2. Sakit

Sakit yang dimaksud adalah sakit yang jika orang tersebut menggunakan air maka ditakutkan akan membuatnya meninggal dunia, atau memperparah penyakitnya atau memperlambat proses penyembuhannya.

Ayat ke 6 dalam Surat al-Maidah sangat jelas menyebutkan orang sakit boleh bertayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi bersih.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita:

خرجنا في سفر فأصاب رجلا منا حجر فشجه في رأسه، ثم احتلم فسأل أصحابه فقال: هل تجدون لي رخصة في التيمم؟ فقالوا: ما نجد لك رخصة وأنت تقدر على الماء فاغتسل فمات، فلما قدمنا على النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بذلك فقال: «قتلوه قتلهم الله ألا سألوا إذ لم يعلموا فإنما شفاء العي السؤال، إنما كان يكفيه أن يتيمم

“Kami pernah keluar (kota) mengadakan perjalanan jauh. (Dalam perjalanan) Salah seorang diantara kami tertimpa batu sehingga terluka di bagian kepala. Ketika ia mimpi basah, ia bertanya kepada kawan-kawannya: “Apakah kalian menemukan bagiku keringanan untuk bertayamum ?”

Kawan-kawannya menjawab: “Kami tidak menemukan bagimu keringanan untuk bertayamum, engkau masih bisa menggunakan air.” Orang itupun mandi besar dan meninggal dunia. Ketika kami kembali mengadap Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliaupun diberitahu tentang kejadian tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Mereka membunuhnya,celaka mereka. Seandainya mereka bertanya terlebih dahulu ketika mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya orang tersebut cukup bertayamum saja.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud)

  1. Suhu yang terlalu dingin

Terkadang suhu udara yang sangat dingin dapat membawa kemudharatan, terlebih lagi jika dalam suhu yang dingin kita harus menggunakan air, tentu dalam kondisi tertentu akan berbahaya bagi kesehatan badan kita. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memperbolehkan Sahabat ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu untuk bertayamum sebagai pengganti mandi bersih karena suhu udara sangat dingin dan beliau radhiyallahu ‘anhu takut jika beliau mandi, maka akan mendatangkan kemudharatan bagi kesehatan beliau.

Diriwayatkan dari Sahabat ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah mengutus beliau dalam perang Dzat As-Salasil, beliau bercerita :

لما بعثه رسول الله صلى الله عليه وسلم عام ذات السلاسل، قال: فاحتلمت في ليلة باردة شديدة البرد، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت ثم صليت بأصحابي صلاة الصبح، قال: فلما قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكرت ذلك له، فقال: «يا عمرو، صليت بأصحابك وأنت جنب؟» قال: قلت: نعم يا رسول الله، إني احتلمت في ليلة باردة شديدة البرد، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، وذكرت قول الله عز وجل {ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما} [النساء: ٢٩] فتيممت، ثم صليت. فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئا

Saya pernah mimpi basah di malam yang sangat dingin. Saya takut jika saya mandi maka saya akan celaka. Sayapun akhirnya bertayamum dan shalat subuh mengimami sahabat-sahabat saya.

Ketika kami kembali menemui Rasulullah, saya menceritakan kejadian tersebut kepada beliau shallallahu ‘alahi wa sallam.

Rasulullah kemudian bertanya (untuk memastikan): “Engkau mengimami sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub ?” Saya menjawab: “Benar, wahai Rasulullah, Saya mimpi basah di malam yang sangat dingin. Saya takut jika saya mandi, saya akan celaka, saya (pada saat itu) mengingat firman Allah:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa; 29).

Akhirnya sayapun bertayamum dan shalat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tertawa dan tidak berkata apapun. (Hadits Shahih Riwayat Ahamd, Abu Dawud dan al-Hakim).

  1. Pada saat tidak ada air

Ayat ke 6 dalam Surat al-Maidah sangat jelas menyebutkan bahwa jika kita tidak menemukan air maka boleh bertayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi bersih.

Tata Cara Tayamum

Cara tayamum sebagai pengganti wudhu maupun sebagai pengganti mandi wajib sama saja sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari sahabat Ammar bin Yasir, beliau berkata:

 أجنبت فلم أصب الماء فتمعكت في الصعيد وصليت فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: إنما كان يكفيك هكذا ، وضرب النبي صلى الله عليه وسلم بكفيه الأرض ونفخ فيهما ثم مسح بهما وجهه وكفيه.

“Saya pernah junub dan tidak menemukan air untuk mandi wajib, sayapun berguling-guling di tanah kemudian saya shalat. Lalu saya ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliu shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: Sebenarnya engkau hanya cukup melalukan seperti ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa salam memukulkan kedua tangan beliau ke tanah, kemudian kedua telapak tangan tersebut dan mengusapkkan keduanya ke wajah dan punggung tangan beliau.” (Hadits Sahih, disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Musllim).

Ringkasnya urutan tata cara tayamum menurut hadits Bukhari Muslim di atas adalah:

  1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau tembok atau lantai atau lainnya satu kali.
  2. Meniup kedua telapak tangan tersebut.
  3. Mengusap muka dengan kedua telapak tangan satu kali.
  4. Mengusap punggung telapak tangan masing-masing sekali dan dimulai dengan punggung telapak tangan kanan.

Hal-hal yang dapat membatalkan Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi wajib, oleh karena itu segala hal yang membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayamum, diantaranya:

  1. Keluarnya kotoran dari dubur dan alat kemaluan.
  2. Tidur nyenyak
  3. Hilangnya akal karena mabuk atau penyakit
  4. Menyentuh kemaluan dengan syahwat.
  5. Makan daging unta.

Selain pembatal wudhu, tayamum juga dapat batal karena

  1. Telah mampu menggunakan air atau telah mendapatkan air.

Beberapa pertanyaan seputar Tayamum dan Jawabannya

  1. Soal: Bolehkah bertayamum dengan menepuk tembok atau lantai atau yang tidak berdebu ?

Jawaban: Boleh sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertayamum dengan menepuk kedua telapak tangan beliau pada dinding. Selain itu Imam Abu Ishaq berkata bahwa yang dimaksud dengan “Sha’idan Thayyiban” dalam Surat al-Maidah ayat ke-6 di atas adalah permukaan bumi yang suci secara umum bukan khusus untuk tanah atau debu yang suci saja.

  1. Soal: Jika kita tidak menemukan air, lalu kita tayamum dan shalat. Seusai shalat kita menemukan air dan waktu shalat masih tersisa, apakah kita harus mengulang shalat kita ?

Jawaban: Tidak !, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Sa’id al-Khudhri rhadiyallahu ‘anhu oleh Imam Imam Abu Dawud dan Imam an-Nasa-i bahwa adadua orang Sabat melakukan perjalanan jauh, ketika waktu saat tiba mereka tidak mempunyai air (untuk berwudhu). Lalu mereka tayamum dan shalat. (setelah shalat) mereka menemukan air sedangkan waktu shalat masih tersisa. Sahabat pertama berwudhu dan mengulang shalatnya sedang sedangkan sahabat kedua tidak mengulang shalat. Keduanya lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sahabat yang tidak mengulang shalatnya: “Engkau telah benar menjalankan sunah (petunjukku) shalatmu sudah cukup.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat yang mengulang shalatnya: “Engkau mendapat pahala dua kali.”

***

Penyusun : Ust. Fakhruddin Abdurrahman, Lc.

(Ketua Dewan Redaksi)

Download Al-Hujjah Edisi 8 – Fiqih Praktis Tayammum :
https://app.box.com/s/wk06yilka8emkjhadvlufr82rlx3pyvh